Senin, 01 Februari 2010
JAKARTA (Mitra Komputer.com) - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi dalam 100 hari. UU itu bisa menjadi sarana bagi konglomerat hitam untuk menjerat orang lemah.
Menyangkut kebebasan berekspresi di intenet, Indonesia terhitung masih beruntung dibandingkan negara berkembang lain. Namun kehadiran UU ITE yang awalnya untuk melandasi transaksi online agar berkekuatan hukum itu, juga menyimpan bahaya. Prita Mulyasari adalah salah satu yang sudah menjadi korbannya.Kalangan pers akan mengirimkan surat kepada Presiden, agar UU ITE direvisi.
Tokoh pers nasional Bambang Harimurti mengatakan pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) seharusnya segera merevisi UU ITE, sesuai janji Presiden SBY.
Jika tidak direvisi dikhawatirkan akan membawa banyak korban, seperti kasus Prita. “Apabila dalam 100 hari tidak dilakukan revisi terhadap UU tersebut, Presiden sudah mengingkari janjinya saat kampanye dulu," katanya, Senin (26/10).
Ia mengatakan ada beberapa pasal dalam UU yang harus direvisi. Awalnya, UU itu hanya ditujukan untuk mengatur kegiatan bisnis melalui media elektronik. Namun, dalam pelaksanaannya justru digunakan untuk menjerat orang-orang yang menyampaikan kekecewaan melalui blog atau email.
"Apabila tidak ada perubahan atau revisi terhadap UU itu, konglomerat 'hitam' akan menggunakannya untuk menjerat orang lemah, seperti Prita," tegasnya. Sejak kasus Prita mencuat, blogger Indonesia juga terus mencermati UU ITE.
Enda Nasution yang sering disebut sebagai bapak blogger Indonesia menilai, UU ITE perlu diberi kesempatan untuk diimplemetasikan. “Tapi jika dalam tiga bulan banyak kejadian, maka kami akan menentangnya,” imbuhnya.
Namun begitu menurut Enda UU ITE bukan persoalan satu-satunya, sebab banyak pasal lain yang bisa menjerat orang di internet. Saat ini banyak pasal karet yang bisa menyebabkan orang terjerat tindakan pidana. “Jadi tidak cukup dengan mengamandemen UU ITE itu saja,” tandasnya.
Ia menilai kebebasaan berekspresi internet di Tanah Air masih lebih baik di bandingkan negara-negara di Asia Tenggara. Misalnya di Vietnam dan Kamboja wahana ekspresi di internet negara itu diatur secara lebih ketat. Namun dengan adanya UU ITE dan pasal-pasal karet, kebebasan berekspresi di Tanah Air terancam .
Bambang Harimurti menilai UU ITE juga terkesan tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman terutama sanksi untuk kasus perjudian online. Menurut dia, pelaku tindak perjudian online dalam UU ITE hanya diancam hukuman penjara enam tahun. Padahal tindakan judi tidak online, ancaman hukumannya lebih panjang, yakni penjara sepuluh tahun menurut KUHP.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Chating Area
Blog Archive
-
▼
2010
(215)
-
▼
Februari
(22)
- Waspadalah, 2010 Virus Facebook Kian Marak
- Cracker Irak Bobol Sistem Pesawat Pengintai AS
- Hacker Rusia Jebol Jutaan Dolar Bank AS
- Kejahatan Dunia Maya: Serangan Umum Internet 2009
- China Mata-matai 4,65 Juta Komputer
- Hacker Jerman Jebol Kode untuk Sadap GSM
- 2010, Adobe Jadi Sasaran Utama Hacker
- Urusan Hacker, Indonesia Juaranya
- Dokumen Konferensi Iklim Dicuri Hacker
- TI di Sekolah Indonesia Tersandung Fasilitas
- Komputer Dell ‘Kadaluarsa’ Setelah 6 Bulan
- ‘Info Virus Flu Babi’ Sebar Virus Komputer
- MenQ Pasarkan Laptop Rp 750 Ribu
- Advan Tawarkan 5 Pilihan Bundel Produk
- 2009, Pencurian Data Online Meningkat 22%
- Solusi yang Berjam-jam di Depan PC
- 1 Tahun, 7 Juta Komputer Terinfeksi Conficker
- 1 Tahun, 7 Juta Komputer Terinfeksi Conficker
- DENPASAR (Arrahmah.com) - ID-SIRTII mencatat inter...
- UU ITE Jerat Orang Lemah
- Israel Serbu Al Aqsa, Cyberwar Bakal Memanas?
- HANOI (Mitra Komputer.com) - Vietnam menolak resol...
-
▼
Februari
(22)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
About this blog
About
Introduction
Labels
- wawasan (1)
ADS 125x125
Halaman
Labels
- wawasan (1)
About Me
- yusuf.setiawan
- "Apa yang bisa diperbuat musuh padaku !!!! taman dan kebun (surga)ku ada di dadaku, Kemanapun ku pergi, ia selalu bersamaku dan tiada pernah tinggalkan aku. Terpenjaraku adalah khalwat, pembunuhanku adalah mati syahid. Terusirku dari negeriku adalah berjihad...
0 komentar:
Posting Komentar