Senin, 23 Agustus 2010

download Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) No 11 Tahun 2008Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008 memang lagi heboh dibicarakan saat ini, banyak kasus yang mau tidak mau tersangkut dan melibatkan UU ITE ini. Misalkan Kasus Prita, kasus Luna Maya,dll. Tapi apa kalian tahu mengenai isi sesungguhnya UU ITE tersebut.
Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diperhatikan oleh para Blogger dan Pengguna Internet Umumnya, termasuk juga perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.Pasal-pasal tersebut antara lain sebagai berikut :


Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Bisa jadi Blogger sekarang harus lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Dunia Maya baik berupa Menulis konten Blog sampai melakukan
transaksi elektronik.

Untuk mengetahui Isi UU ITE No.11 Tahun 2008 Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik secara lengkap bisa Download versi pdf di website
bappenas.go.id atau jika kesulitan dalam mencari, bisa download disini

0 komentar:

MITRA KOMPUTER1

Chating Area


ShoutMix chat widget

Blog Archive

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

About this blog

About

Introduction

Labels

ADS 125x125

Halaman

Powered By Blogger

Labels

About Me

Foto Saya
yusuf.setiawan
"Apa yang bisa diperbuat musuh padaku !!!! taman dan kebun (surga)ku ada di dadaku, Kemanapun ku pergi, ia selalu bersamaku dan tiada pernah tinggalkan aku. Terpenjaraku adalah khalwat, pembunuhanku adalah mati syahid. Terusirku dari negeriku adalah berjihad...
Lihat profil lengkapku