
TOKYO (Mitra Komputer.com) - Perusahaan Jepang desainer kacamata Sarah Palin mengeluarkan solusi teknologi tinggi untuk penggila video game dan kutu buku yang mengalami mata kering karena kurang berkedip.
Masunaga Optical Manufacturing Co Ltd menawarkan Wink Glasses dengan harga US$ 430. Kacamata itu sebagai jawaban terhadap dehidrasi mata karena penggunaan komputer yang berkepanjangan.Ketika sensor mendeteksi si pemakai tidak berkedip selama lebih dari lima detik, maka kaca mata akan berkabut. Untuk membersihkannya penggunanya harus berkedip.
Masunaga yang berbasis di pusat kota Jepang Fukui menikmati kenaikan penjualan sejak Palin popular di dunia internasional tahun lalu, sebagai calon wakil presiden Amerika Serikat dari Partai Republik.

CALIFORNIA (Mitra Komputer.com) - Peneliti jaringan keamanan komputer menemukan, virus Conficker telah berhasil menginfeksi sekira 7 juta komputer di seluruh dunia hanya dalam jangka waktu satu tahun.
Dikutip melalui Computer World, Sabtu (31/10), para peneliti dari Shadow Server Foundation mengatakan telah berhasil melacak jutaan IP komputer seluruh dunia yang terinfeksi conficker.Pelacakan ini berhasil dilakukan dengan terlebih dahulu melacak algoritma yang digunakan oleh sang virus untuk kemudian mereka membenamkan 'sinkhole' server ke dalam domain internet yang dikunjungi program tersebut. Conficker dianggap telah mengirimkan instruksi dengan berbagai cara sehingga sang penciptanya masih bisa mengendalikan PC-PC yang ada. Namun berkat bantuan 'sinkhole', para peneliti bisa melacak mesin yang terinfeksi.
"Meski kebanyakan pengguna komputer telah mengetahui virus conficker namun seiring dengan itu pula maka virus tersebut terus menginfeksi. Tujuh juta komputer dalam satu tahun merupakan infeksi yang cukup cepat abad ini," ujar co-founder Shadowserver Foundation Andre DiMino.
Conficker pertama kali ditemukan pada tahun 2008 dan langsung mendapat perhatian pengguna internet, ahli keamanan jaringan, bahkan media massa. Worm ini telah menyebar kemana-mana, khususnya ke China dan Brasil. Bahkan para pengembang software telah membuat lembaga yang ditujukan untuk mengatasi virus ini, dengan nama Conficker Working Group (CWG).
CWG menemukan, conficker lebih sering menggunakan komputer dengan sistem Microsoft Windows sebagai kendaraannya. Sekali terinfeksi, pengguna tidak akan dapat mendownload Microsoft Malicious Software Removal Tool, software yang diperkirakan dapat mengobati infeksi Conficker.

CALIFORNIA (Mitra Komputer.com) - Peneliti jaringan keamanan komputer menemukan, virus Conficker telah berhasil menginfeksi sekira 7 juta komputer di seluruh dunia hanya dalam jangka waktu satu tahun.
Dikutip melalui Computer World, Sabtu (31/10), para peneliti dari Shadow Server Foundation mengatakan telah berhasil melacak jutaan IP komputer seluruh dunia yang terinfeksi conficker.Pelacakan ini berhasil dilakukan dengan terlebih dahulu melacak algoritma yang digunakan oleh sang virus untuk kemudian mereka membenamkan 'sinkhole' server ke dalam domain internet yang dikunjungi program tersebut. Conficker dianggap telah mengirimkan instruksi dengan berbagai cara sehingga sang penciptanya masih bisa mengendalikan PC-PC yang ada. Namun berkat bantuan 'sinkhole', para peneliti bisa melacak mesin yang terinfeksi.
"Meski kebanyakan pengguna komputer telah mengetahui virus conficker namun seiring dengan itu pula maka virus tersebut terus menginfeksi. Tujuh juta komputer dalam satu tahun merupakan infeksi yang cukup cepat abad ini," ujar co-founder Shadowserver Foundation Andre DiMino.
Conficker pertama kali ditemukan pada tahun 2008 dan langsung mendapat perhatian pengguna internet, ahli keamanan jaringan, bahkan media massa. Worm ini telah menyebar kemana-mana, khususnya ke China dan Brasil. Bahkan para pengembang software telah membuat lembaga yang ditujukan untuk mengatasi virus ini, dengan nama Conficker Working Group (CWG).
CWG menemukan, conficker lebih sering menggunakan komputer dengan sistem Microsoft Windows sebagai kendaraannya. Sekali terinfeksi, pengguna tidak akan dapat mendownload Microsoft Malicious Software Removal Tool, software yang diperkirakan dapat mengobati infeksi Conficker.

DENPASAR (Arrahmah.com) - ID-SIRTII mencatat internet Indonesia diserang satu juta virus setiap harinya. Virus itu berasal dari dalam maupun luar negeri dan berpotensi mengancam stabilitas negara.
"Karenanya mendesak dilakukan langkah antisipasi guna melindungi pengguna jasa layanan informasi dan teknologi dari serangan virus yang dilakukan para hacker itu," kata Ketua Pelaksana ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Richardus Eko Indrajit seusai membuka seminar keamanan informasi di Denpasar, Kamis (29/10).Menurutnya, langkah antisipasi guna mencegah atau menangkis serangan virus itu perlu mendapat dukungan semua pihak. Atas serangan virus dari hacker itu, perlu dilakukan langkah counter serta kerja sama melibatkan banyak komponen.
"Kerjasama penting dilakukan baik dalam negeri maupun luar negeri sehingga tidak terjadi serangan terhadap keamaman informasi itu," ujarnya.
Indrajit mencontohkan, kasus sengketa hak cipta tarian tradisional antara pemerintah Indonesia dan Malaysia belum lama ini tak lepas dari peran serangan virus terhadap sistem keamanan informasi.
Namun ia mengingatkan, munculnya masalah itu, tidak bisa serta merta dituduhkan kepada pihak asing sebagai pelaku, seperti Amerika Serikat atau negara besar lainnya. Sebab bisa jadi serangan itu dilakukan dari pihak-pihak dalam negeri. Alasannya hacker tidak dijelaskan identitasnya sehingga tidak bisa menuduh tanpa bukti jelas.
Menurut dia, serangan atas sistem informasi itu kini menjadi prioritas dan penanganan tinggi dari ID-SIRTII yang dibentuk untuk membantu Menteri Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan masalah keamanan di jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
"Terlebih kalau menyangkut ancaman obyek-obyek vital negara atau yang berhubungan langsung dengan keselamatan manusia. Sebut saja obyek vital seperti sistem perbankan, sistem persenjataan militer, sistem pelabuhan udara dan lainnya," katanya.
Dia mencontohkan negara Jepang, selalu menginformasikan dan memberi peringatan dini terhadap serangan virus kepada semua masyarakat penggguna internet.
Memang, lanjut dia, pemerintah telah membuat UU Telekomunikasi, namun itu lebih ditujukan guna memperketat pengawasan dalam negeri. Sementara ketentuan itu tidak bisa untuk menjangkau atau diterapkan di luar negeri.
"Untuk itu kerjasama perlu dilakukan dengan luar negeri. UU itu untuk menjaga kepentingan-kepentingan obyek vital," katanya.
Saat ini, katanya, telah dilakukan kerjasama dengan negara-negara besar, seperti Rusia dan Cina guna menangkal serangan virus dan pihaknya melakukan melakukan pembaruan data dalam database.
"Setiap ada serangan harus cepat dan terus diinformasikan kepada pengguna internet sehingga bisa diantisipasi," katanya seraya menambahkan selama ini serangan virus itu lebih banyak dialami para pengguna transaksi elektronik.
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Akses Protokol Itjen Postel (Inspektorat Jenderal Pos dan Telokomunikasi) Geryantika Kurnia menambahkan, ID-SIRTII terus berupaya menyosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk pengamanan dan pemanfaatan jaringan telekonumikasi berbasis protokol internet.
"Para penyedia layanan telekomunikasi mesti bertanggungjawab terhadap infrastukturnya," katanya.
Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pemantauan dan deteksi dan peringatan dini setiap ada gangguan atau serangan virus yang terjadi.
Kegiatan sosialisasi di Bali merupakan "roadshow" terakhir di lima kota yang telah dilakukan sebelumnya seperti di Medan, Semarang, Makassar dan Banjarmasin. Kegiatan diikuti para praktisi dari lembaga pemerintah dan swasta di Bali.

JAKARTA (Mitra Komputer.com) - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi dalam 100 hari. UU itu bisa menjadi sarana bagi konglomerat hitam untuk menjerat orang lemah.
Menyangkut kebebasan berekspresi di intenet, Indonesia terhitung masih beruntung dibandingkan negara berkembang lain. Namun kehadiran UU ITE yang awalnya untuk melandasi transaksi online agar berkekuatan hukum itu, juga menyimpan bahaya. Prita Mulyasari adalah salah satu yang sudah menjadi korbannya.Kalangan pers akan mengirimkan surat kepada Presiden, agar UU ITE direvisi.
Tokoh pers nasional Bambang Harimurti mengatakan pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) seharusnya segera merevisi UU ITE, sesuai janji Presiden SBY.
Jika tidak direvisi dikhawatirkan akan membawa banyak korban, seperti kasus Prita. “Apabila dalam 100 hari tidak dilakukan revisi terhadap UU tersebut, Presiden sudah mengingkari janjinya saat kampanye dulu," katanya, Senin (26/10).
Ia mengatakan ada beberapa pasal dalam UU yang harus direvisi. Awalnya, UU itu hanya ditujukan untuk mengatur kegiatan bisnis melalui media elektronik. Namun, dalam pelaksanaannya justru digunakan untuk menjerat orang-orang yang menyampaikan kekecewaan melalui blog atau email.
"Apabila tidak ada perubahan atau revisi terhadap UU itu, konglomerat 'hitam' akan menggunakannya untuk menjerat orang lemah, seperti Prita," tegasnya. Sejak kasus Prita mencuat, blogger Indonesia juga terus mencermati UU ITE.
Enda Nasution yang sering disebut sebagai bapak blogger Indonesia menilai, UU ITE perlu diberi kesempatan untuk diimplemetasikan. “Tapi jika dalam tiga bulan banyak kejadian, maka kami akan menentangnya,” imbuhnya.
Namun begitu menurut Enda UU ITE bukan persoalan satu-satunya, sebab banyak pasal lain yang bisa menjerat orang di internet. Saat ini banyak pasal karet yang bisa menyebabkan orang terjerat tindakan pidana. “Jadi tidak cukup dengan mengamandemen UU ITE itu saja,” tandasnya.
Ia menilai kebebasaan berekspresi internet di Tanah Air masih lebih baik di bandingkan negara-negara di Asia Tenggara. Misalnya di Vietnam dan Kamboja wahana ekspresi di internet negara itu diatur secara lebih ketat. Namun dengan adanya UU ITE dan pasal-pasal karet, kebebasan berekspresi di Tanah Air terancam .
Bambang Harimurti menilai UU ITE juga terkesan tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman terutama sanksi untuk kasus perjudian online. Menurut dia, pelaku tindak perjudian online dalam UU ITE hanya diancam hukuman penjara enam tahun. Padahal tindakan judi tidak online, ancaman hukumannya lebih panjang, yakni penjara sepuluh tahun menurut KUHP.

JAKARTA (Mitra Komputer.com) - Serangan yang dilakukan Israel di Masjid Al Aqsa memicu kemarahan umat islam. Di dunia maya, perang cyber pun diyakini bakal memanas.
Demikian informasi yang diterima detikINET dari salah satu aktivis Teknologi Informasi bawah tanah, Selasa (27/10). "Bakalan rame cyberwar dengan Israel jilid 2, karena Israel mulai masuk Masjid Aqsa," ujar pria yang tak mau disebutkan namanya itu.Maret 2009, ia bersama aktivis bawah tanah dari beberapa negara terlibat dalam serangan cyber ke situs-situs Israel. Ketika itu serangan dilakukan untuk memprotes serangan fisik Israel ke Palestina.
Belum ada kabar lebih lanjut apakah serangan cyber ke Israel telah mulai dilancarkan. Jika kejadiannya sama seperti Maret lalu, kemungkinan serangan itu akan dilakukan dengan kerjasama beberapa komunitas.

HANOI (Mitra Komputer.com) - Vietnam menolak resolusi Kongres Amerika Serikat (AS) yang menyerukan negara tersebut untuk melepaskan blogger dan menghormati kebebasan berinternet.
"Disahkanya resolusi mengenai isu internal Vietnam oleh anggota DPR AS tidak sejalan dengan hubungan antara Vietnam dan AS," jelas juru bicara pemerintahan Vietnam Nguyen Phuong Nga kepada Vietnam News, yang dikutip Earth News, Jumat (23/10).Nga juga menanggapi keinginan AS yang meminta negeri Paman Ho itu mencabut undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi di internet dan untuk membebaskan orang-orang yang dipenjarakan di bawah undang-undang tersebut. Mereka menyebut undang-undang tersebut "bias dan tidak benar."
"Di Vietnam tidak ada orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili karena mencoba untuk mengungkapkan pandangan mereka," tambahnya.
Salah satu anggota DPR AS telah melakukan kritik terhadap Pasal 88 dari kode hukum Vietnam, yang melarang publik menyebarkan propaganda melawan Republik Sosialis Vietnam. Awal bulan ini, sembilan orang pembangkang dijatuhi hukuman penjara karena tersandung pasal tersebut karena mengkritik kebijakan pemerintah.
Menurut Kementerian Informasi dan Telekomunikasi Vietnam, ada sekitar 22 juta pengguna internet, atau lebih dari 25 persen dari populasi.
Peraturan melarang pengguna menggunakan internet untuk mengkritik pemerintah atau Partai Komunis yang berkuasa. Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir menahan atau memenjara sejumlah blogger karena postinganya mengkritisi pemerintah.
Chating Area
Blog Archive
Followers
About this blog
About
Introduction
Labels
- wawasan (1)
ADS 125x125
Halaman
Labels
- wawasan (1)
About Me
- yusuf.setiawan
- "Apa yang bisa diperbuat musuh padaku !!!! taman dan kebun (surga)ku ada di dadaku, Kemanapun ku pergi, ia selalu bersamaku dan tiada pernah tinggalkan aku. Terpenjaraku adalah khalwat, pembunuhanku adalah mati syahid. Terusirku dari negeriku adalah berjihad...
